
Kegiatan Rapat Koordinasi Perangkat Desa dengan Pengurus RT dan pengurus RW di wilayah Desa Kebakalan dilaksanakan sebagai upaya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi tugas Pengurus RT dan Pengurus RW sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Kebakalan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa Kebakalan Kecamatan Mandiraja, Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut :
- LKD bertugas :
- melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025 pukul 20.00 WIB bertempat di GOR Akur Aksi Desa Kebakalan dan dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Kebakalan beserta Perangkat Desa Kebakalan, Pengurus RT (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pengurus RW (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) serta Anggota BPD.
Rapat Koordinasi kali ini membahas tentang Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Keluarga (Pemutihan Kartu Keluarga) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Ibu Erna (Sekretaris Desa Kebakalan) menyampaikan bahwa "saat ini masih banyak Kartu Keluarga yang belum update dan belum barcode (masih KK lama yang sudah tidak berlaku), masih banyak ditemukan data pendidikan, pekerjaan, status perkawinan yang belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Update data KK sangat penting dalam menentukan perencanaan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat dan Desa. Hal ini juga sangat membantu Pemerintah Desa dalam pengisian data Indeks Desa, Profil Desa dan Kelurahan."
Adapun hasil Rapat Koordinasi sebagai berikut :
1. Menetapkan 10 orang dari perwakilan masing-masing RT, sebagai anggota tim pendataan keluarga;
2. Menetapkan Rencana Kerja Tindak Lanjut Tim Pendataan Keluarga.
Rapat Koordinasi dengan Pengurus RT dan Pengurus RW berjalan dengan tertib dan lancar dan berakhir pada pukul 21.20 WIB.