
Kegiatan Penegasan batas desa dilaksanakan untuk menentukan titik-titik koordinat batas desa yang dituangkan dalam peta batas.Penegasan batas desa dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan.
Kegiatan Penegasan batas Desa Kebakalan mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 11 September 2024. Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Desa yang berbatasan dengan Desa Kebakalan yakni :
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Mandiraja Kulon dan Mandiraja Wetan,
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Merden Kecamatan Purwanegara,
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Merden dan Desa Mandiraja Kulon,
- sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Desa Mandiraja Kulon.
Penegasan batas desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Penegasan Batas Desa bertujuan untuk :
- Menciptakan tertib Administrasi Pemerintahan
- Memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa;
- Mengupayakan kesepahaman dan persetujuan antar warga desa dan antar pemerintahan desa yang bertetangga.
Pada Kegiatan Penegasan batas desa kali ini, dihadiri lengkap dari utusan masing-masing desa tetangga yang berbatasan. Dari Pemdes Kebakalan hadir Bapak Kepala Desa (Bapak Mukhlas), Sekretaris Desa (Erna Vidiyanti) dan Kepala Dusun (bapak Sudartono). Dari Desa mandiraja Wetan hadir 2 orang Kadus (Sugiyono dan Misno) dan Kasi Pemerintahan (Khumaida P), dari Desa mandairaja Kulon hadir dari unsur Sekretaris Desa (Yoga Ari K) dan Kepala Dusun (Bapak Sabar Hadmanto), dan dari Desa Merden hadir dari unsur Kepala Dusun (Bapak Mustolah). Aplikasi yang digunakan adalah Avenza Maps.