
Dalam rangka Penyepakatan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Kebakalan tentang RKP Desa Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2027 di Desa Kebakalan Kecamatan Mandiraja kabupaten Banjarnegara telah dilaksanakan Musyawarah Desa pada hari Jum'at tanggal 27 September 2024 di GOR Akur Aksi Desa Kebakalan.
Hadir pada kegiatan ini Ketua BPD beserta anggotanya, Kepala Desa beserta perangkatnya, LP3M dan Para Ketua RT diwilayah Desa Kebakalan serta undangan lainnya.
Musyawarah Desa ini sebagai tindak lanjut hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa. Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Kebakalan Bapak Suparwi, SE menyampaikan bahwa "Musyawarah Desa ini adalah bentuk transparansi kegiatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dan Pemerintah Desa diharapkan dapat bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan desa agar tercipta pembangunan yang berkualitas." Pembangunan di Desa harus kita tingkatkan semaksimal mungkin, Upayakan kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Setelah dilakukan pemaparan rancangan peraturan desa tentang RKP Desa Tahun 2025 dan RPJM Desa Tahun 2020-2027 oleh Sekretaris Desa, selanjutnya dilakukan penyepakatan yang dipimpin oleh Ketua BPD.
Para Peserta rapat dapat menyepakati rancangan peraturan desa tentang RKP Desa Tahun 2025 dan RPJM Desa Tahun 2020-2027 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Musyawarah Desa diakhiri dengan penandatangan Berita Acara kesepakatan dan penyerahan Keputusan BPD tentang penyepakatan rancangan peraturan desa kepada Pemerintah Desa.
Musyawarah Desa berjalan dengan tertib dan lancar.