
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 400.10.2/11 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kebakalan Kecamatan Mandiraja masa keanggotaan tahun 2024 - 2030, maka pada hari Jum'at, tanggal 23 Februari 2024 di GOR Akur Aksi Desa Kebakalan, dilaksanakan pengambilan sumpah anggota BPD terpilih Desa Kebakalan. Upacara pelantikan tersebut diikuti oleh Forkopinca Kecamatan Mandiraja, Kepala KUA kecamatan Mandiraja, Kepala Desa, Ketua BPD beserta anggota BPD yang habis masa jabatannya, Perangkat Desa, para Ketua RT sewilayah Desa Kebakalan dan seluruh anggota BPD terpilih.
Setelah melakukan prosesi upacara pengambilan sumpah, selanjutnya BPD diharapkan dapat segera melaksanakan membentuk kepengurusan, tata tertib dan sebagainya sehingga pelaksanaan tugasnya dapat berjalan dengan baik. Camat Mandiraja, Bapak Anang Sutanto, MSi. berpesan bahwa BPD bukan musuh/rival Pemerintah Desa/Kepala Desa. BPD adalah mitra kerja yang wajib mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan pengambilan sumpah, BPD telah resmi menjabat selama 6 tahun kedepan. Diharapkan untuk anggota BPD yang baru dilantik untuk dapat berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak hanya rutinitas saja, namun diharapkan terdapat kreasi-kreasi positif sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih baik.