
Pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di GOR Akur Aksi Desa Kebakalan telah dilaksanakan musyawarah Desa dalam rangka pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Mandiraja, Ketua BPD beserta anggotanya, Kepala Desa, Perangkat Desa, Bidan Desa, Ketua RT, Kader Posyandu, Perwakilan PKK, Pengurus BUMDes Kasembadan Makmur dan undangan lainnya.
Kegiatan Musyawarah Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan lebih awal dikarenakan adanya perubahan kebijakan Pemerintah yang menyebabkan pergeseran objek belanja setelah APB Desa ditetapkan. Hal ini sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan tindak lanjut surat dari Kepala Dinas PPKB Kabupaten Banjarnegara Nomor 400.10/126/dispermades/2025 tanggal 3 Maret 2025 dimana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Desa untuk melakukan evaluasi penyusunan APB Desa secara cermat untuk memastikan fokus pengalokasian Dana Desa yang telah ditentukan pengguanaannya (earmarked). Selain itu juga untuk memastikan implementasi Program Ketahanan Pangan melalui kegiatan penyertaan modal kepada BUMDES Kasembadan Makmur di Tahun 2025.
Materi perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Sekretaris Desa Ibu Erna Vidiyanti, dengan menyampaikan rincian Perubahan APB Desa sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
- Semula Rp. 1.901.141.000,-
- bertambah Rp. 2.142.000,-
Jumlan pendapatan setelah perubahan Rp. 1.903.283.000,-
2. Belanja Desa
- Semula Rp. 1.893.327.000,-
- berkurang Rp. 172.699.453,-
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 1.720.627.547,-
3. Pembiayaan Desa
3.1. Penerimaan Pembiayaan
- Semula Rp. 7.186.000,-
- bertambah Rp. 31.176.347,-
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. 38.362.347,-
3.2. Pengeluaran Pembiayaan
- Semula Rp. 15.000.000,-
- bertambah Rp. 206.017.800,-
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 206.017.800,-
Selisih Pembiayaan setelah perubahan Rp. (182.655.453,-)
Selanjutnya Ketua BPD memimpin pembahasan dari materi yang telah dipaparkan tersebut dengan membuka sesi tanggapan dan masukan dari seluruh peserta musyawarah desa. Dengan hasil tanggapan dan masukan sebagai berikut :
- Pemeliharaan Irigasi agar dilakukan secara intensif sebelum masa tanam dimulai sehingga pada saat dibutuhkan, saluran irigasi sudah bersih dan air dapat mengalir dengan lancar;
- Pelaksanaan kegiatan Bendung Ngasem agar diprioritaskan terlebih dahulu mengingat kondisinya sudah sangat parah dan rentan bencana banjir;
- Kegiatan ketahanan pangan yang beupa penyertaan modal kepada BUMDes Kasembadan Makmur agar dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan PAD.
Setelah dilakukan pembahasan, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Desa. Rancangan Peraturan Desa tersebut agar segera disampaikan kepada Camat Mandiraja untuk segera mendapatkan Evaluasi.
Musyawarah Desa berjalan dengan tertib dan lancar.
Selanjutnya dilaksanakan penandatangan Berita Acara penyepakatan oleh Ketua BPD dan Pj. Kepala Desa Kebakalan.
Penyerahan Berita Acara Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa TA.2025 dari Ketua BPD kepada Pj. Kepala Desa Kebakalan.
Musyawarah Desa diakhiri dan ditutup dengan membaca Hamdalah.