
BPD Kebakalan telah melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Kebakalan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 pada hari Selasa tanggal sepuluh Bulan Desember tahun 2024, pukul 20.00 WIB bertempat di GOR Akur Aksi Desa Kebakalan.
Musyawarah Desa dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota BPD, Pj. Kepala Desa Kebakalan beserta Perangkatnya, Ketua LP3 M beserta anggotanya dan Bidan Desa.
Pemaparan rancangan Peraturan Desa oleh Sekretaris Desa, untuk kemudian dbuka tanggapan peserta musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD.
Pada Musyawarah tersebut telah disepakati Rancangan Peraturan Desa Kebakalan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kebakalan Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
-
- Pendapatan sebesar Rp. 1.901.141.000,-
- Belanja sebesar Rp. 1.893.327.000,-
Surplus Rp. 7.814.000,-
-
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. 7.186.000,-
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 15.000.000,-
Pembiayaan Netto : Rp. (7.814.000,-)
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa TA 2025 Desa Kebakalan oleh Ketua BPD dan Pj Kepala Desa Kebakalan.
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar dan diakhiri dengan penyerahan Keputusan BPD tentang Penyepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa Kebakalan tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025.