
Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 pukul 08.30 WIB di Aula Kecamatan Mandiraja, Pemerintah Desa Kebakalan melaksanakan kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kebakalan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kebakalan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Kebakalan (Ibu Umi Tri Khikmawati, SE), Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan, Kaur Perencanaan, 2 (dua) orang anggota BPD dan Bidan Desa. Sedangkan Tim Evaluasi Dari Kecamatan Mandiraja terdiri dari Camat Mandiraja, Kasi PMD, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Trantib, Pendamping Kecamatan dan Para Pendamping Desa.
Hasil Evaluasi secara umum adalah sebagai berikut :
- Konsideran pada Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa TA 2025 telah sesuai;
- Optimalisasi Pendapatan Asli Desa melalui BUM Des;
- Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, untuk Kegiatan Pilkades Antar Waktu jadwal kegiatan sebaiknya menunggu setelah Pelantikan Bupati;
- Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, untuk kegiatan SID, Pengelola Website cukup satu orang saja.
- Pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sudah cukup sesuai;
- Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat sudah sesuai;
- Pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana agar ditambah, meskipun Desa Kebakalan bukan termasuk Desa rawan Bencana Alam.
- Pembiayaan sudah sesuai.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Desa untuk segera diperbaiki dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.