
Dalam Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem;
- program ketahanan pangan dan hewani;
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
- program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Dan kriteria Keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Dalam rangka melaksanakan Permendes PDTT tersebut, terutama mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan kegiatan BLT Desa, di Desa Kebakalan dilaksanakan musyawarah Desa khusus penetapan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2024 pada hari Sabtu, 13 Januari 2024. Hadir pada musdesus ini Ketua BPD beserta seluruh anggotanya, Para Ketua RT dan Perangkat Desa Kebakalan.
Setelah proses musyawarah, seluruh peserta rapat menyepakati sejumlah 27 (dua puluh tujuh) KK sebagai prioritas calon KPM BLT Desa Tahun 2024 dan sejumlah 3 (tiga) KK sebagai calon KPM Cadangan.
Sebelum kegiatan musdesus ditutup, dilaksanakan penandatangan Berita Acara oleh perwakilan masyarakat yang hadir dan penyerahan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Ketua BPD kepada Pemerintah Desa yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2024.